Apakah boleh menikah dengan sepupu dalam Islam? Mungkin Jaliners disini bertanya-tanya tentang hal itu, terutama ketika hubungan kekeluargaan begitu dekat.
Dalam tradisi dan adat istiadat di berbagai tempat, menikah dengan sepupu bisa dianggap lumrah. Namun, bagaimana pandangan agama Islam mengenai hal ini?
Mari kita pelajari lebih dalam mengenai hukum menikah dengan sepupu dalam Islam. Dalam artikel ini, Notiska akan mengupas tuntas apakah menikah dengan sepupu dari pihak ayah, pihak ibu, atau sepupu jauh diperbolehkan. Jaliners jangan lewatkan informasi penting ini!
Apakah Boleh Menikah dengan Sepupu Dalam Islam?
Dalam Islam, aturan pernikahan sudah diatur sedemikian rupa untuk menjaga kemurnian dan kesejahteraan keluarga. Menurut Al-Qur’an dan Hadis, menikah dengan sepupu diperbolehkan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Disebutkan dalam buku Fikih Sunnah Jilid 3 karya Sayyid Sabiq, menikah dianjurkan sebagai salah satu sunah Rasulullah SAW dan menjadi ibadah yang dapat menyempurnakan agama seorang muslim.
Dalam suatu hadits yang diriwayatkan dari Anas r.a., Rasulullah SAW pernah bersabda:
مَنْ رَزَقَهُ اللَّهُ امْرَأَةَ صَالِحَةً فَقَدْ أَعَانَهُ عَلَى شَطْرِ دِيْنِهِ فَلْيَتَّقِ اللَّهُ فِي الشَّطْرِ الْبَاقِي
Artinya: “Siapa yang diberi karunia Allah SWT berupa istri yang salehah, sungguh dia telah menolongnya untuk (menyempurnakan) sebagian agamanya. Maka, hendaknya dia bertakwa kepada Allah SWT pada sebagian yang lain.” (HR Thabrani dan Hakim).
Namun, menikah bukan berarti dapat dilakukan dengan siapa saja. Dalam hukum Islam ada beberapa orang dari kerabat yang tidak boleh dinikahi. Lantas, apa hukumnya menikah dengan sepupu dalam Islam?
Hukum Menikah dengan Sepupu
Mengutip dari buku Menjawab 101 Soal Perempuan yang Patut Anda Ketahui karya Quraish Shihab, Al-Qur’an telah menjelaskan siapa saja yang haram untuk dikawini.
Sebagaimana diterangkan dalam surat An-Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa: 23).
Berdasarkan ayat tersebut, ada tujuh perempuan yang haram dinikahi karena adanya hubungan kekerabatan, di antaranya ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan bibi dari ibu.
Dalam ayat tersebut tidak disebutkan di antaranya sepupu atau anak dari paman/bibi sebagai orang yang haram dikawini. Hal ini berarti pada dasarnya hukum menikah dengan sepupu dalam Islam boleh-boleh saja.
Pendapat Ulama Mengenai Menikah dengan Sepupu
Ada beberapa pendapat yang kurang menganjurkan pernikahan dengan sepupu sebab perkawinan antar-kerabat yang dekat dianggap tidak akan melahirkan anak-anak yang kuat atau sehat.
Pandangan tersebut didasarkan pada riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan, “Kawin mawin lah dengan yang bukan kerabatmu, kalian tidak akan melemah.” KH. M. Syafi’i Hadzami dalam kitab Taudhihul Adillah 6 menyebutkan, sepupu atau anak dari paman/bibi bukan termasuk mahram sehingga batal wudhu dan boleh menikah satu dengan lainnya.
Hanya saja, pernikahan dengan sepupu dikatakan sebagai ‘khilafu al-aula’, artinya menyalahi yang lebih utama. Dalam kitab tersebut juga dijelaskan bahwa perkawinan dengan kerabat yang dekat dikatakan kurang sempurna syahwatnya sehingga dapat mengakibatkan kurang sempurna pertumbuhan anak.
BACA JUGA: Perbedaan Mahar dan Mas Kawin dalam Pernikahan Islam
Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ayah, Ibu, ataupun Sepupu Jauh
Menikah dengan sepupu dari pihak ayah adalah hal yang lumrah di beberapa budaya. Menurut pandangan Islam, selama sepupu tersebut bukan termasuk dalam golongan yang diharamkan seperti yang disebutkan dalam surah An-Nisa, maka pernikahan ini diperbolehkan.
Sedangakan, menikah dengan sepupu dari pihak ibu juga diperbolehkan dalam Islam. Tidak ada larangan dalam syariat yang mengharamkan pernikahan ini.
Selain itu, menikah dengan sepupu jauh biasanya memiliki risiko genetik yang lebih rendah dibandingkan menikah dengan sepupu dekat. Dalam pandangan Islam, selama tidak ada larangan spesifik dalam syariat, pernikahan ini sah.
Keuntungan Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ayah, Ibu, ataupun Sepupu Jauh:
- Memperkuat Hubungan Keluarga: Pernikahan ini bisa memperkuat ikatan keluarga besar.
- Kesamaan Budaya dan Nilai: Pasangan biasanya memiliki latar belakang budaya dan nilai yang sama, memudahkan penyesuaian.
- Dukungan Keluarga: Keluarga besar cenderung lebih mendukung pernikahan ini karena merasa lebih dekat.
Tantangan Menikah dengan Sepupu:
- Masalah Genetik: Risiko penyakit genetik lebih tinggi karena kesamaan darah.
- Tekanan Sosial: Meski diperbolehkan, ada tekanan sosial di beberapa tempat yang menganggap ini tabu.
Namun, ada pula orang yang menikah dengan sepupunya dan melahirkan anak-anak yang sehat. Bahkan putri Rasulullah SAW, Sayyidah Fatimah, dinikahkan dengan Ali bin Abi Thalib yang ayahnya bersaudara dengan ayah Nabi Muhammad SAW.
Secara umum, Islam memperbolehkan pernikahan dengan sepupu, baik dari pihak ayah, pihak ibu, maupun sepupu jauh. Namun, ada baiknya untuk mempertimbangkan berbagai aspek seperti kesehatan genetik dan dukungan keluarga sebelum memutuskan.
Rujukan:
- Fikih Sunnah Jilid 3 karya Sayyid Sabiq
- Buku Menjawab 101 Soal Perempuan yang Patut Anda Ketahui karya Quraish Shihab
- NU Online
- Taudhihul Adillah 6 karya KH. M. Syafi’i Hadzami
Tinggalkan Balasan