Cara Pecah KK Setelah Menikah dan Ketahui Syaratnya

Cara Pecah KK Setelah Menikah

Halo Jaliners! Menikah merupakan awal dari sebuah babak baru dalam hidup. Salah satu hal yang perlu dilakukan setelah menikah adalah membuat Kartu Keluarga (KK) baru.

Proses pecah KK atau pembuatan KK baru setelah menikah terbilang mudah dan tidak rumit. Namun, perlu diingat bahwa setiap daerah mungkin memiliki kebijakan dan persyaratan yang sedikit berbeda.

Oleh karena itu, penting untuk selalu mengecek informasi terbaru di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Apa itu Pecah KK dan Bedanya dengan Membuat KK Baru?

Pecah KK adalah proses mengeluarkan anggota keluarga dari KK lama untuk membuat KK baru. Biasanya, pecah KK dilakukan setelah menikah, anggota keluarga pindah domisili, atau ada anggota keluarga yang meninggal.

Membuat KK baru adalah proses membuat KK dari awal, biasanya dilakukan untuk keluarga baru atau orang yang sebelumnya tidak memiliki KK.

Syarat Pecah KK Setelah Menikah

Sebelum kamu mengajukan pecah KK, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Keluarga (KK) asli
  • Surat Nikah atau Akta Cerai yang telah dilegalisir
  • Fotocopy ijazah terakhir
  • Formulir F1.01 (diisi lengkap)

Cara Pecah KK Setelah Menikah

cara pecah KK setelah menikah online dan ketahui syarat biaya pecah Kartu Keluarga

Setelah semua dokumen siap, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Datang dengan membawa Kartu Keluarga asli, Surat Nikah yang telah dilegalisir atau Akta Cerai yang telah dilegalisir, serta fotokopi ijazah terakhir.
  • Mengisi formulir F1.01.
  • Mengambil nomor antrian di loket dan menunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bertugas.
  • Pemohon mengajukan permohonan perubahan Kartu Keluarga karena pisah KK sesuai dengan persyaratan di loket pelayanan.
  • Pemohon menerima informasi persyaratan dan/atau melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan.
  • Pemohon menunggu pemrosesan berkas permohonan oleh petugas pelayanan.
  • Pemohon melakukan verifikasi berkas permohonan dengan Verifikator (jika diperlukan klarifikasi dari pemohon).
  • Petugas memberikan tanda terima kepada pemohon.
  • Operator melakukan pencetakan dan penandatanganan atau tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas.
  • Pemohon menerima Kartu Keluarga.

Cara Membuat KK Online

Secara umum, berikut adalah panduan langkah demi langkah cara membuat KK online setelah menikah:

  1. Kunjungi Website Resmi Disdukcapil:
    • Setiap daerah memiliki website resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang berbeda-beda. Cari website Disdukcapil di daerah tempat tinggal.
  2. Cari Menu Pendaftaran KK Baru:
    • Setelah masuk ke website, cari menu yang berhubungan dengan pembuatan KK baru atau perubahan data kependudukan.
    • Biasanya, menu ini akan diberi label seperti “Pendaftaran KK Baru”, “Perubahan Data KK”, atau yang serupa.
  3. Isi Formulir Pendaftaran:
    • Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan akurat. Data yang perlu diisi umumnya meliputi:
      • Nama lengkap seluruh anggota keluarga.
      • Tanggal lahir.
      • Nomor induk kependudukan (NIK).
      • Hubungan keluarga.
      • Alamat.
      • Nomor telepon.
      • Dan data-data penting lainnya.
  4. Unggah Dokumen Persyaratan:
    • Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti:
      • KTP-el seluruh anggota keluarga.
      • Akta kelahiran.
      • Surat nikah (jika sudah menikah).
      • Surat keterangan pindah (jika ada).
      • Dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan.
    • Scan atau foto dokumen-dokumen tersebut dalam format yang sesuai (biasanya PDF atau JPG).
    • Unggah dokumen-dokumen tersebut ke dalam sistem.
  5. Verifikasi dan Validasi:
    • Setelah semua data dan dokumen diunggah, sistem akan melakukan verifikasi dan validasi.
    • Petugas Disdukcapil akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data yang dimasukkan.
    • Jika ada data yang kurang atau tidak sesuai, kamu akan diminta untuk melengkapi atau memperbaiki.
  6. Cetak Bukti Pendaftaran:
    • Setelah proses verifikasi selesai, kamu biasanya akan menerima bukti pendaftaran secara online.
    • Simpan bukti pendaftaran tersebut sebagai tanda bukti bahwa kamu sudah mengajukan permohonan pembuatan KK baru.
  7. Pengambilan KK:
    • Setelah KK baru selesai dibuat, kamu akan diberitahu untuk mengambilnya di kantor Disdukcapil atau melalui layanan pengiriman.
    • Bawa bukti pendaftaran saat mengambil KK.

Biaya dan Lama Proses Pecah KK Setelah Menikah

Pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru umumnya dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja, asalkan sistem SIAK berfungsi dengan baik. Sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, pembuatan KK baru tidak dipungut biaya sama sekali.

Tips Pecah KK Setelah Menikah:

  • Sebaiknya datang ke Disdukcapil pada pagi hari untuk menghindari antrian panjang.
  • Bawalah pulpen untuk mengisi formulir.
  • Pastikan kamu mengisi formulir pecah KK dengan lengkap dan benar.
  • Simpan KK lama dengan baik, karena masih bisa digunakan untuk beberapa keperluan.

Pecah KK setelah menikah adalah proses yang mudah dan tidak rumit. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat membuat KK baru dengan cepat dan mudah.

Ingatlah untuk selalu mengecek informasi terbaru di Disdukcapil setempat untuk mengetahui persyaratan dan biaya yang berlaku.

Ikuti JalinJanji.com untuk mendapatkan update artikel terbaru lainnya.


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *